BESOK MAU DIKUMPULMenurut pasal 19 ayat 1, UU No. 14

Berikut ini adalah pertanyaan dari zulfaafifah033 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

BESOK MAU DIKUMPULMenurut pasal 19 ayat 1, UU No. 14 tahun 1970 yang termasuk dalam peradilan umum adalah. . .
a. Peradilan militer, peradilan sipil, MA.
b. Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, MA.
c. Peradilan Agama, Peradilan Militer, MA.
d. Peradilan Koneksitas, Peradilan Negeri, Peradilan HAM.
e. Peradilan Negeri, Peradilan Tinggi, MA.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B

Penjelasan:

mohon maaf kalo salah soal nya sy kurang mengerti

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syvvz20 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Mar 22