Berikut ini adalah pertanyaan dari timen6063 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
isi: urusan pemerintah daerah.
uraian:?
isi: pemerintah daerah.
uraian:?
isi: pemilihan kepala daerah.
uraian:?
isi: keuangan daerah.
uraian:?
isi: peraturan daerah.
uraian:?
isi: wewenang DPRD.
uraian:?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Uraian tentang Urusan Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat memiliki cakupan seluruh wilayah Indonesia dan juga perwakilan atau urusan diluar negeri. Urusannya mencakup pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Di selenggarakan oleh Presiden dibantu kabinet eksekutifnya. Dan diawasi oleh lembaga legislatif atau DPR.
2. Urusan Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi - otonomi seluas - luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),
3. Isi pemerintah daerah uraian
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara.
4. Uraian pemilihan kepala daerah
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau lebih popular disingkat menjadi PILKADA, adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
6. Uraian peraturan daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota .
7. Tugas dan wewenang DPRD adalah: Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh botaklicin321 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 13 Jul 21