Tolong di buatin ringkasan seringkas ringkasnya!!!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari astina2311 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tolong di buatin ringkasan seringkas ringkasnya!!!​
Tolong di buatin ringkasan seringkas ringkasnya!!!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam hukum pidana, ada dua macam hukuman. Yaitu hukum pokok dan tambahan. Menurut KUHP, pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi :

  • Hukuman mati
  • Penjara
  • Kurungan
  • Denda

Hukuman tambahan yaitu :

  • Pencabutan hak-hak tertentu
  • Perampasan barang-barang tertentu
  • Pengumuman keputusan hakim

Karena norma hukum tidak dapat berjalan sendiri, maka diperlukan alat-alat perlengkapan negara yang berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim. Adapun tujuan hukum sendiri adalah untuk mewujudkan keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Nilai nilai keadilan yang harus terwujud, yaitu :

  • Keadilan distributif : hubungan keadilan antara negara terhadap warganya
  • Keadilan legal : hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara dengan cara mematuhi peraturan perundang-undangan.
  • Keadilan komunitatif : hubungan keadilan warga negara dengan yang lainnya secara timbal balik

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh chloriin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 06 Jan 22