Berikut ini adalah pertanyaan dari reniariyanti6697 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
1 Jelaskan isi pasal UUD N RI Tahun 1945 pasal 1 ayat ( 1 )2.Jelaskan makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI alinea 4
3. Jelaskan isi pasal 18 B ayat ( 2 ) UUD NRI Tahun 1945
4. Jelaskan arti otonomi daerah
5. Jelaskan arti daerah otonom
kak mohon di jawab dengan benar
3. Jelaskan isi pasal 18 B ayat ( 2 ) UUD NRI Tahun 1945
4. Jelaskan arti otonomi daerah
5. Jelaskan arti daerah otonom
kak mohon di jawab dengan benar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbadi atas kota dan kabupaten yang masing-masing kota, kabupaten dan provinsi tersebut memilki pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang
2. — Fungsi dan tujuan negara Indonesia
—Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
—Sistem pemerintahan negara indonesia adalah berkedaulatan rakyat (demokrasi)
—Dasar negara indonesia yaitu Pancasila
3. Pasal 18B ayat (2)
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
4. Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
5. Daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.
Semoga membantu!
2. — Fungsi dan tujuan negara Indonesia
—Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
—Sistem pemerintahan negara indonesia adalah berkedaulatan rakyat (demokrasi)
—Dasar negara indonesia yaitu Pancasila
3. Pasal 18B ayat (2)
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
4. Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
5. Daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.
Semoga membantu!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh chyeeeun dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 29 Jul 21