Pasal 7 UUD NRI Tahun ini 945 hasil amandemen berbunyi

Berikut ini adalah pertanyaan dari DanilApriyanto709 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pasal 7 UUD NRI Tahun ini 945 hasil amandemen berbunyi presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudah nya dapat di pilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal tersebut tidak diamandemen adalah....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bunyi Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD 1945) mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia. Ada sedikit perubahan serta tambahan isi pasal ini dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI sudah diatur sejak zaman Orde Lama masa pemerintahan Presiden RI pertama, Ir. Sukarno, kendati terdapat beberapa penyesuaian dalam perjalanannya.

Pasal 7 UUD 1945 versi awal telah merumuskan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI adalah 5 tahun. Namun, sempat dikeluarkan Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang pengangkatan presiden seumur hidup.

Ketetapan tersebut disahkan dalam Sidang Umum Kedua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada 15-22 Mei 1963 di Bandung.

Penjelasan:

semoga membantu:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azrulazril64 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jul 21