Berikut ini adalah pertanyaan dari Evrannome pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Lebih jelasnya tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tergambar seperti berikut ini.
a. Pembukaan
Pembukaan: Terdiri atas 4 alinea
b. Pasal-pasal
- Sebelum diubah 16 bab, setelah diubah menjadi 21 bab.
- Sebelum diubah terdiri dari 37 pasal, setelah diubah menjadi 73 pasal.
- Sebelum diubah terdiri dari 49 ayat, setelah diubah menjadi 170 ayat.
- Sebelum diubah terdiri dari 4 pasal Aturan Peralihan, setelah diubah menjadi 3 pasal Aturan Peralihan. 2 ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 2 pasal aturan tambahan.
Pembahasan:
Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan (amandemen) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.
Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kesepakatan itu terjadi atas lima butir, yaitu:
- Tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945;
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
- Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
- melakukan perubahan dengan cara adendum.
============================
Pelajari lebih lanjut:
Sebutkan hasil perubahan UUD 1945!
Siapakah yang berhak mengubah UUD 1945?
Penyebab MPR berhak mengubah UUD 1945:
Detail jawaban:
Kelas: 8
Mapel: PPKn
Bab: Bab 2 - Konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia
Kode kategorisasi: 8.9.2
Kata kunci: Amandemen, UUD 1945, Konstitusi.
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh smartkids0458 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 15 Mar 22