Yang mempunyai kewenangan dalam meng amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik

Berikut ini adalah pertanyaan dari aaisyahaurelia07 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Yang mempunyai kewenangan dalam meng amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan .... * ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: Pasal 3 ayat (1)

Penjelasan: Pasal 3 ayat (1)

berbunyi :

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yondataukts dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Mar 22