Berikut ini adalah pertanyaan dari InaInong1727 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Tabel 6.2 isi undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang di ubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintah Daerah
Pengertian Otonomi Daerah
Menurut UU No. 2 Tahun 2015, Otonomi daerah diartikan secara lebih singkat sebagai hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerah otonomnya sesuai Undang-Undang.
Pengertian Daerah Otonomi
Daerah otonom diartikan sebagai daerah dalam suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut, terkecuali dari pemerintah pusat sebagai pengawas.
Pengertian Desetralisasi
Inti dari "Desentralisasi" yang disebut dalam pasal ini adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengurusi daerah otonomnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi ini juga harus menampung aspirasi rakyat di daerah tersebut.
Pengertian Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan pemerintahan pusat ke lembaga lainnya agar tidak terjadi pemusatan (konsentrasi) kekuasaan.
Tugas Pembantuan
Nah, di dalam pasal ini juga dijelaskan mengenai tugas pembantuan. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah yang cakupannya lebih luas ke pemerintah yang cakupannya lebih kecil. Contoh : tugas pembantuan dari pusat kepada daerah, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota atau desa.
Urusan Pemerintahan Pusat
1.) Urusan pemerintahan absolutadalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadu kewenangan pemerintahan pusat
2.) Urusan pemerintahan konkuren
adalah urusan pemerintahan yang dibagi antata pemerintahan pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota
3.) Urusan pemerintahan umum
adalah Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Urusan Pemerintahan Daerah
1.)Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
2.)Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
3.)Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota
4.)Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau
Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif
setempat yang memenuhi syarat.
Keuangan Daerah
keuangan daerah adalah semua hak dan kewjiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang temasuk didalamnya segala bentuk kekayaan lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangka APBD.
Peraturan Daerah
1.) Perda sebagai instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab.
2.)Perda merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3.)Penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat daerah.
4.)Sebagai alat transformasi perubahan daerah.
5.)Harmonisator berbagai kepentingan.
Wewenang DPRD
1. Membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah (bupati/walikota)
2. Membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan kepala daerah.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah 4 perundang-undangan lain.
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
5. Memilih wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan.
6. Memberi pendapat dan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dan pemerintah daerah.
7. Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
8. Membentuk panitia pengawas pemilukada.
9. Melaksanakan pengawasan meminta laporan penyelenggaraan pemilukada kepada KPUD yang menyelenggaraka otonomi daerah.
Semoga bermanfaat : )
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nazlayanti0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 30 Jul 21