1. sebudkan landasan dasar hukum atau pasal pendukung dari bentuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari murnawati2004 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. sebudkan landasan dasar hukum atau pasal pendukung dari bentuk bentuk kerjasama!tolong bantuannya ya...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: Landasan lain adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan". Menurut Moh. Hatta, UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 merupakan soko guru sistem perekonomian di Indonesia.

Penjelasan: smoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ramaigusti11 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21