Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban maka....

Berikut ini adalah pertanyaan dari EkaSyaputra6884 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban maka....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Satu-satunya pasal. 1. Jika Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan kewajiban itu sampai ada ketentuan tentang penggantian pemangku jabatan Presiden.

Penjelasan:

JADIKAN YANG TERCERDAS

#NaikinPangkatBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizky200903 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 03 Dec 21