Presiden memiliki kekuasaan sebagai kepala negara, diantaranya adalah..A. membuat undang-undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari gendynazwa23 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Presiden memiliki kekuasaan sebagai kepala negara, diantaranya adalah..A. membuat undang-undang bersama DPR
B. mengubah UUD bersama MPR
C. mengajukan Rancangan Undang-undang
D. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

D. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR

Pembahasan:

Kekuasaan presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut ,dan udara.
  2. Menyatakan perang ,membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  3. Menyatakan keadaan bahaya.
  4. Mengangkat serta menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
  6. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  7. Memberi gelar tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya.

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

Detail jawaban:

Mapel : PPKN

BAB : Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kata kunci : Tugas pokok presiden sebagai kepala negara

Kategori : 9.1.7

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadilyassad1275 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Feb 22