Bagaimana menurut saudara cara mendapatkan/memperoleh status Kewarganegaraan di Indonesia berdasarkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ainur9471 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana menurut saudara cara mendapatkan/memperoleh status Kewarganegaraan di Indonesia berdasarkan UU No. 12 Thn 2006 tentang Kewarganegaraan, berikan penjelasan dan anisa saudara !2. Berikan argumentasi/pendapat saudara tentang merumuskan/menyusun peraturan, undang-undang dan hukum serta penerapannya di Indonesia.
3. Bagaimana menurut saudara pelaksanaan Demokrasi di Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen maupun sesudah amandemen, kemukakan kebaikan dan keburukannya.
4. Berikan tanggapan saudara tentang kebijakan pemerintah dalam menghadapi masalah Virus Covid 19 yang terjadi di Indonesia.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban :

Nomor 1.

Syarat Memperoleh Kewarganegaraan

1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan

1. Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri

2. Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima

3. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan

4. Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan

5. Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia

6. Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi

7. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari tsejak tanggal pengucapan sumpah

8. Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Nomor 4 :

Presiden kurang cepat dan kurang efektif dalam menangani Covid-19 yang mencapai 36,3 persen

( Hanya Bisa Menjawab Pertanyaan Nomor 1 & 2 )

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zhaki07 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jul 21