"Lex specialis derogat legi generali" adalah asas penafsiran hukum yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari sfbhffg pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

"Lex specialis derogat legi generali" adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Dalam pemerintahan daerah di Indonesia, bentuk penerapan dari asas hukum ini terjadi di Provinsi ....a. Bangka Belitung
b. Gorontalo
c. Bali
d. Yogyakarta
bantu pls (gausah jelasin)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban atas pertanyaan diatas adalah:

D. Yogyakarata

Penjelasan :

Adanya keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam peraturan perundang-undangan sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap konsisten dengan memberikan pengakuan keberadaan suatu daerah yang bersifat istimewa. Bahkan, Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan pengakuan terhadap eksistensi suatu daerah yang bersifat istimewa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya aturan tersendiri untuk Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin keragaman budaya daerah, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. Pengaturan tersebut berlandaskan asas pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, bhinneka tunggal ika, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal. Kaitan antara asas "lex specialis derograt legi generali" dengan berlakunya aturan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu aturan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi aturan utama mengesampingkan undang-undang otonomi daerah, tetapi dalam pelaksanaannya aturan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tetap harus memperhatikan aturan hukum yang berada di atasnya (Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang, peraturan pemerintah). Kewenangan istimewa meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Oleh karena itu, dalam pembuatan aturan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta wajib memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan yuridis, substansi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelajari Lebih Lanjut:

Materi tentang otonomi daerah

yomemimo.com/tugas/6285102

Materi tentang persamaan daerah otonom dan otonomi daerah

yomemimo.com/tugas/7902039

Materi tentang kewenangan daerah

yomemimo.com/tugas/38690576

Detil Jawaban:

Kelas :SMP

Mapel :PPKn

Bab :  

Kode :  

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Mar 22