Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagai ditegaskan dalam pasal 1

Berikut ini adalah pertanyaan dari bumimaitri275 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagai ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2. Yang dimaksud dengan konstitusi adalah … *A.hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam melindungi hak pemerintah.

B.hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam melindungi kepentingan pribadi.

C.hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam melindungi kepentingan masyarakat.

D.hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Tolong di jawab dengan cepat ya ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban atas pertanyaan diatas yaitu:

D. hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Penjelasan:

Konstitusi dapat diartikan sebagai dasar hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang membentuk dan mengatur  penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Aturan-aturan dasar itu antara lain tentang bentuk negara, pembagian kekuasaan, batas-batas kekuasaan, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan (kabinet) dan hak-hak warga negara. Fungsi konstitusi sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan, yakni sebagai pedoman penyelenggaraan kekuasaan negara. Tanpa adanya konstitusi akan menyebabkan tumpang tindih tugas dan wewenang dalam sistem ketatanegaraan. Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara, tujuan konstitusi dimaksud agar proses-proses kekuasaan pemerintahan negara berjalan sesuai dengan aturan-aturan dasar yang disepakati rakyat dan negara. Dengan aturan-aturan dasar itu, tujuan konstitusi pada pokoknya adalah membatasi kekuasaan negara/pemerintah serta menjamin hak-hak warga negara. Dengan pembatasan itu dimaksudkan agar penguasa tidak melakukan tindakan-tindakan yang melampui batas kekuasaannya serta adanya jaminan hak-hak warga negara dimaksudkan agar penggunaan hak-hak warga negara secara hukum dilindungi oleh negara dan terhindar dari kesewenang-wenangan penggunaan kekuasaan negara. Penggunaan hak-hak warga negara itu tentu saja disertai dengan kewajiban-kewajiban. Adanya konstitusi atau Undang-Undang Dasar merupakan keharusan bagi suatu  negara demokrasi. Dengan konstitusi, kekuasaan penguasa tidak tanpa batas (absolut) dan dapat menggunakan kekuasaannya untuk bertindak sewenang-wenang. Contohnya,  ketentuan pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan “Presiden tidak dapat membekukan  dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”. Lebih dari itu, Presiden juga tidak berwenang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangan yang dinyatakan di dalam Undang-Undang Dasar. Berbeda dengan sistem pemerintahan monarkhi absolut, di mana kekuasaan penguasa (raja) tanpa batas.

Pelajari Lebih Lanjut:

Materi tentang arti konstitusi

yomemimo.com/tugas/45478945

Materi tentang sifat konstitusi

yomemimo.com/tugas/32813131

Materi tentang pelanggaran konstitusi

yomemimo.com/tugas/1330022

Jawaban:

Kelas :SMA

Mapel : PPKn

Bab :  

Kode :  

#AyoBelajar  

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Mar 22