Jelaskan pendapatmu mengenai hak warganegara yang diatur dalam Undang-undangDasar Negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari Listiana101 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan pendapatmu mengenai hak warganegara yang diatur dalam Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 pasal 27!

No Ngasal
No Copas​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

- Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lailysaputri97 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21