Dalam memutuskan perkara apakah hakim boleh menggunakan hukum tidak tertulis,

Berikut ini adalah pertanyaan dari Angaria682 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dalam memutuskan perkara apakah hakim boleh menggunakan hukum tidak tertulis, jelaskan ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:Hakim boleh menjadikan hukum tidak tertulis sebagai dasar untuk mengadili

Penjelasan:

hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yaitu:

 

Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Princem05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Aug 21