Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan merupakan kewenangan dari lembaga

Berikut ini adalah pertanyaan dari sariastuti585 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan merupakan kewenangandari lembaga ……​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981

BAB V - PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN

Penjelasan:

jadikan jawaban tercerdas kak

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh devania891 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Feb 22