Apa maksud dari pernyataan peraturan perundang-undangan memiliki kekuatan mengikat?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari indahsafitri220020 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa maksud dari pernyataan peraturan perundang-undangan memiliki kekuatan mengikat?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

maksudnya adalah peraturan UUD bersifat mengikat atau memaksa warga negara untuk menaati peraturan sebab,dengan sudah di undangkan suatu peraturan perundang undangan dalam lembaga negara.

semoga membantu:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alfinbimo14 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Jan 22