Berikut ini adalah pertanyaan dari dhiancahyani2343 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Asas nebis in idem adalah asas hukum yang melarang adanya peradilan pada terdakwa / tersangka untuk perkara yang sama lebih dari satu kali.
Dalam persoalan di atas, asas nebis in idem melekat pada pelaku kejahatan setelah diadili untuk mencegah adanya peradilan lagi (lebih dari sekali).
Hal ini tidak berlaku untuk banding dan kasasi.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rarabukanrara dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 08 Jul 21