halo ka? ad yg bsa bantu? Terimakasih banyak ka​

Berikut ini adalah pertanyaan dari grace070207 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Halo ka? ad yg bsa bantu? Terimakasih banyak ka​
halo ka? ad yg bsa bantu? Terimakasih banyak ka​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Soal ✨

Sebutkan Tujuan Diselenggarakan pemilihan Umum Berdasarkan UUD 1945 Pasal 22E Ayat 2 !

Jawab ✍️

Tujuan Diselenggarakan pemilihan umumberdasarkan UUD 1945Pasal 22 E Ayat 2 adalah bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilihan umum yang diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 22E Ayat 1-6 :

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil Pada setiap lima tahun

sekali.

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah merupakan partai politik.

(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Mari #PelajariKembali

Soal ✨Sebutkan Tujuan Diselenggarakan pemilihan Umum Berdasarkan UUD 1945 Pasal 22E Ayat 2 !Jawab ✍️Tujuan Diselenggarakan pemilihan umum berdasarkan UUD 1945 Pasal 22 E Ayat 2 adalah bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilihan umum yang diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Pasal 22E Ayat 1-6 :(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil Pada setiap lima tahunsekali.(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah merupakan partai politik.(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.Mari #PelajariKembalihttps://brainly.co.id/tugas/4068303

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh achmaal dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 06 Jan 22