sanksi tidak menggunakan helm​

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhamadbabussalam pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sanksi tidak menggunakan helm​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

berdasarkan pasal 290, para pengendara yang tidak menggunakan helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ileompad dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Feb 22