Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR atau Presiden. Setelah

Berikut ini adalah pertanyaan dari steffanycbd pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR atau Presiden. Setelah mendapat persetujuan bersama RUU tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang. Bagaimana jika salah satu pihak DPR atau Presiden tidak menyetujui RUU tersebut?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukanlagi dalam persidangan masa itu.

Penjelasan:

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.

RUU tersebut disahkan oleh presiden dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kylaanaila204 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Mar 22