Beberapa remaja menginjak injak dan mencoret bendera merah putih. bagaimana

Berikut ini adalah pertanyaan dari StevenGabriel7244 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Beberapa remaja menginjak injak dan mencoret bendera merah putih. bagaimana pendapat kalian terhadap tindakan remaja tersebut?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tidak patut untuk di contoh..dan patut di hukum sebagaimana pasalnya yg tertera di pasalnya

sebagian ini pasalnya

Pasal 66

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”

Pasal 67

Dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, setiap orang yang:

A. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.

B. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf d.

C. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ULLINIH dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 Aug 21