tuliskan 2 contoh hasil perubahan terhadap UUD 1945?PLISS JWB DONG

Berikut ini adalah pertanyaan dari putrisrirahasna pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan 2 contoh hasil perubahan terhadap UUD 1945?PLISS JWB DONG SOAL NYA BESOK mau diantar​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

{ \huge \red{ \mathfrak{jawaban : }}}

1. Perubahan I

1. Perubahan ITanggal 19 Oktober 1999.Dilakukan perubahana terhadap 9 Pasal(Psl. 5,7,13,14,15,17,20,21) dengan tujuan:

a. Memberdayakan DPR

b. Membatasi kekuasaan Presiden.

2. Perubahan II

Tanggal 18 Agustus 2000. Dilakukan perubahan terhadap 6 Pasal (Psl.18,19,20,26,27,30)Penambahan 2 BAB (IXA dan XA)Penambahan 19 Pasal, dengan tujuan: Pengaturan tentang pemerintahan daerah, mengenai wiayah negara serta HAM.

3. Perubahan III

Tanggal 9 November 2001 Dilakukan perubahan terhadap 8 Pasal (psl.1,3,6,1117,23,24), Penambahan 3 BAB (VIIA,VIIB dan VIIA)Penambahan 15 Pasal, dengan tujuan; a. Pelasanaan kedaulatan rakyatb. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsungc. Proses pemberhentian Presiden dan/atau wakil presiden (Impeachment)d. Pembentukan DPDe. Pembentukan Mahkamah konstitusi dan Komisi Yudisial

4. Perubahan IV

Tanggal 10 Agustus 2002Dilakukan perubahan terhadap 10 pasal (Psl2,8,11,16,24,31,32,33,34,37)Penghapusan 1 Pasal (Psl. 16) Penambahan 3 Pasal Perubahan aturan peralihan dan aturan.

[tex]{ \huge \red{ \mathfrak{jawaban : }}}[/tex]1. Perubahan I1. Perubahan ITanggal 19 Oktober 1999.Dilakukan perubahana terhadap 9 Pasal(Psl. 5,7,13,14,15,17,20,21) dengan tujuan: a. Memberdayakan DPRb. Membatasi kekuasaan Presiden.2. Perubahan IITanggal 18 Agustus 2000. Dilakukan perubahan terhadap 6 Pasal (Psl.18,19,20,26,27,30)Penambahan 2 BAB (IXA dan XA)Penambahan 19 Pasal, dengan tujuan: Pengaturan tentang pemerintahan daerah, mengenai wiayah negara serta HAM.3. Perubahan IIITanggal 9 November 2001 Dilakukan perubahan terhadap 8 Pasal (psl.1,3,6,1117,23,24), Penambahan 3 BAB (VIIA,VIIB dan VIIA)Penambahan 15 Pasal, dengan tujuan; a. Pelasanaan kedaulatan rakyatb. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsungc. Proses pemberhentian Presiden dan/atau wakil presiden (Impeachment)d. Pembentukan DPDe. Pembentukan Mahkamah konstitusi dan Komisi Yudisial4. Perubahan IVTanggal 10 Agustus 2002Dilakukan perubahan terhadap 10 pasal (Psl2,8,11,16,24,31,32,33,34,37)Penghapusan 1 Pasal (Psl. 16) Penambahan 3 Pasal Perubahan aturan peralihan dan aturan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gitanajlaraisya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 06 Jan 22