Berikut ini adalah pertanyaan dari fikrinurbaehaqi61 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
3.Fungsi konstitusi terdiri dari : a. Alat kontrol b. Pengatur c. Penentu. Jelaskan ketiga pengertian tersebut.!
4.Apa manfaat UUD NKRI tahun 1945 bagi bsngsa dan negara !
5.Sebutkan 5 kesepakatan dalam maelakukan perubahan UUD NKRI tahun 1945 !
jawab yang bener,kalo jawaban benar tar kasih jawaban terbaik
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
BAB I.
ISTILAH DAN PENGERTIAN KONSTITUSI
a. Pendahuluan
Istilah konstitusi telah dikenal sejak jaman Yunani Purba, hanya konstitusi itu
masih diartikan materiil karena konstitusi itu belum diletakkan dalam suatu
naskah yang tertulis. Ini dapat dibuktikan pada faham Aristoteles yang
membedakan istilah politea dan nomoi. Politea diartikan sebagai konstitusi,
sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Diantara kedua istilah tersebut
terdapat perbedaan yaitu bahwa politea mengancung kekuasaan yang lebih tinggi
daripada nomoi, karena politea mempunyai kekuasaan membentuk sedangkan
pada nomoi kekuasaan itu tidak ada, karena ia hanya merupakan materi yang
harus dibentuk agar supaya tidak tercerai-berai.
Menurut sejarah Yunani istilah konstitusi itu berhubungan erat dengan ucapan
Resblica constituere. Dari sebutan ini lahirlah semboyan yang berbunyi “Prinsep
Legibus Solutus est, Salus Publica Supreme Lex”, yang artinya Rajalah yang
berhak menentukan organisasi/struktur dari pada Negara, oleh karena ia adalah
satu-satunya pembuat undang-undang.
b. Kompetensi dasar
Identifikasi materi perkuliahan tentang:
1. Istilah konstitusi
2. Pengertian konstitusi
c. Kemampuan yang diharapkan
Setelah memperlajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu
menganalisis dan memahami:
I. Istilah konstitusi
II. Pengertian konstitusi
d. Materi dan kegiatan belajar
a) Materi
ISTILAH DAN PENGERTIAN KONSTITUSI
1. Istilah konstitusi
Mengenai istilah “Konstitusi” pertama kali dikenal di Negara Perancis, yaitu
berasal dari bahasa Perancis “Constituer”, yang berarti membentuk. Yang dimaksud
dengan membentuk disini adalah membentuk suatu Negara.1 Dengan pemakaian
istilah konstitusi, yang dimaksud adalah pembentukan suatu Negara. Hal ini
disebabkan, konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu
Negara. Istilah tersebut muncul karena Perancis yang pertama kali membahas teori
konstitusi sebagai cabang ilmu pengetahuan yang dilatar belakangi gejala-gejala
social. Hal tersebut tidak mengherankan karena Negara itu paling sering menghadapi
1 Astim Riyanto, Teori Konstitusi, (Bandung: Yapemdo, 2000), hal 17.
2
persoalan konstitusi. Sampai masa republik ke-4 (1946) Perancis sudah mengenal 12
macam konstitusi. Dalam liberator, bahkan Perancis sering disebut sebagai
Laboratory of constitution making.
Konstitusi Perancis dikatakan paling lengkap karena mengandung beberapa
unsure, yaitu:
Sendi-sendi dasar filsafat;artinya, perenungan yang mendalam terhadap
sesuatu ilmu
Art/hasil dari seni; kata-katanya tidak menimbulkan banyak penafsiran.
Konstitusi itu harus sistematis; didalam konstitusi itu harus sistematis ,
antara pasal yang satu dengan pasal yang lain tidak boleh saling
bertentangan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KepiTingzz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 07 Dec 21