Berikut ini adalah pertanyaan dari zakky7850 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
No.date:
tugas!
mengapa seseorang tidak boleh berstatus sebagai
pegawai negeri ataupun pejabat negara jika menduduki
jabatan sebagai advokat?
jawab:
tugas!
mengapa seseorang tidak boleh berstatus sebagai
pegawai negeri ataupun pejabat negara jika menduduki
jabatan sebagai advokat?
jawab:
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
karena sudah ada dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang berbunyi "c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara".
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh UmiMakrifatun dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 03 Jan 22