Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip pokok yang terdiri atas titik-titik

Berikut ini adalah pertanyaan dari sabrinasafitri897 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip pokok yang terdiri atas titik-titik pokok pikiran​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pokok pikiran persatuan, pokok pikiran keadilan sosial, pokok pikiran kedaulatan rakyat, dan pokok pikiran keTuhanan.

Penjelasan:

UUD 1945 bersifat mengikat pada segala unsur di dalam negara seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. Selain itu, UUD 1945 juga memiliki dua sifat lain, yaitu singkat dan supel.

Dikatakan bersifat singkat karena UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan dasar berupa instruksi dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan, bersifat supel lantaran selalu dapat mengikuti dan digunakan dalam pelbagai zaman.

Dikutip dari laman JDIH Kemenkeu, beberapa pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:

1. Pokok Pikiran Persatuan

Pembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai persatuan. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi:

"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa setiap warga negara tanpa mengenal latar belakang apa pun harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan individu dan golongan.

2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Pembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai keadilan sosial. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi:

“Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa kesejahteraan dan kemakmuran harus terwujud secara merata bagi seluruh warga negara Indonesia.

3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Pembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai kedaulatan rakyat. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi:

“Negara yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada kerakyatan dan permusyawaratan serta perwakilan."

Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa demokrasi yang digunakan di Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

4. Pokok Pikiran Ketuhanan

Pembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai ketuhanan. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi:

“Negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab."

Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa negara mengakui keberadaan Tuhan yang Maha Esa. Selain itu, negara menjunjung tinggi kebebasan warga negara dalam beribadah sesuai kepercayaan dan agama yang dianut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh demorheaven dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Feb 22