Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara dibedakan menjadi dua,

Berikut ini adalah pertanyaan dari arfianramadhan8765 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara dibedakan menjadi dua, yaitu .... *

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Pengakuan De Facto adalah Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya berdasarkan kenyataan (fakta).  
  2. Pengakuan De Jure adalah Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional.

Semoga membantu, jadikan jawaban terbaik ya

Selamat belajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wahyyuw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Jan 22