Berikut ini adalah pertanyaan dari nestianasari5 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
2. Jelaskan isi materi alinea ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945!
3. Mengapa pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada pasal
4. Jelaskan kedudukan UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan!
5. Sebutkan dua sifat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
jangan asal jawab!!!!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.
Sistematika UUD 1945 Sebelum Amandemen
Pembukaan: 4 alinea.
Batang Tubuh: 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
Penjelasan: penjelasan umum serta pasal demi pasal.
Sistematika UUD 1945 Sesudah Amandemen
Pembukaan UUD 1945: 4 alinea.
Batang Tubuh: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
2.Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga
Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Keinginan yang didambakan oleh segenap Bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan di dunia maupun akhirat
3.Kedudukan lebih tinggi ini karena Pembukaan UUD 1945: (a) mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara RI; (b) memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila; (c) menajdi acuan atau pedoman dalam perumusan Pasal-pasal UUD 1945.
4.Sistematisasi materi pokok dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah:
asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan;
perencanaan Peraturan Perundang-undangan;
penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang;
pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
pengundangan Peraturan Perundang-undangan;
penyebarluasan;
partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
dan ketentuan lain-lain yang memuat mengenai pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah lainnya.
Selain hal diatas dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanganjuga dilakukan penyempurnaan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan beserta contohnya yang ditempatkan dalam Lampiran II. Penyempurnaan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk semakin memperjelas dan memberikan pedoman yang lebih jelas dan pasti yang disertai dengan contoh bagi penyusunan Peraturan Perundang-undangan, termasuk Peraturan Perundang-undangan di daerah.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2011. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berlaku setelah diundangkan oleh Menkumham Patrialis Akbar pada tanggal 12 Agustus 2011 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diundangkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.
5. 1. Singkat, artinya UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok. 2. Supel, artinya UUD 1945 dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman.
Penjelasan:
smoga mmbntu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh windiintania81 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 11 Jan 22