10. Kekayaan alam dan potensi yangdimiliki setiap daerah di Indonesiasesungguhnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari gustizeo2008 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

10. Kekayaan alam dan potensi yangdimiliki setiap daerah di Indonesia
sesungguhnya merupakan kekayaan
dan potensi seluruh bangsa Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal ....
a. 33 Ayat (1)
b. 33 Ayat (2)
c. 33 Ayat (3)
d. 33 Ayat (4)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kekayaan alam dan potensi yang

dimiliki setiap daerah di Indonesia

sesungguhnya merupakan kekayaan

dan potensi seluruh bangsa Indonesia.

Hal ini ditegaskan dalam Undang

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal ....

a. 33 Ayat (1)

b. 33 Ayat (2)

c. 33 Ayat (3)

d. 33 Ayat (4)

Jawabannya C.

#semoga Membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh deswitafebrianti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21