1.tuliskan teks proklamasi 2.dimana teks proklamasi di susun....dan siapa penyusunnya 3.siapa yg

Berikut ini adalah pertanyaan dari Jaurotan pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1.tuliskan teks proklamasi2.dimana teks proklamasi di susun....dan siapa penyusunnya
3.siapa yg mengetik teks proklamasi
4.ada 3 perubahan redaksi teks proklamasi sebutkan
5.siapa pengibar bendera saat teks proklamasi di bacakan
6.jelaskan makna teks proklamasi alenia 1&2
7.sebutkan 6 aspek makna proklamasi kemerdekaan
8.apa yg di maksud dengan masyarakat hukum adat
9.sebutkan 5 daerah Indonesia
yg menyandang status otonomi khusus/ istimewa
10.apa yg di maksud dgn otonomi daerah
11.apa yg di maksud dgn daerah otonom
12.sebutkan asas otonomi daerah
13.jelaskan apa yg di maksud dgn desentralisasi,dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan
14.sebutkan 7 prinsip otonomi daerah
15.sebutkan masing2 4 organisasi yg bersifat nasional dan 4 tokoh nasional dalam memperjuangkan kemerdekaan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Kami bangsa Indonesia, dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen '05

2.Naskah proklamasi disusun pada tanggal 17 Agustus 1945 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB dan bertempat di ruang makan rumah Laksamana Tadashi Maeda.

3.Sayuti Melik

4.Berikut ini adalah 3 perubahan redaksi atas teks proklamasi kemerdekaan Indonesia: Kata TEMPOH diubah menjadi TEMPO. Kalimat WAKIL BANGSA INDONESIA diubah menjadi ATAS NAMA BANGSA INDONESIA. Penulisan waktu awalnya DJAKARTA, 17-8-05 diubah menjadi DJAKARTA, hari 17, boelan 08, tahoen 05.12

5.Pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, Latief Hendraningrat merupakan salah satu dari tiga pengibar bendera Merah putih. Dua nama lainnya adalah Suhud Sastro Kusumo dan Surastri Karma (SK) Trimurti.

6.Alinea 1: Hal itu mengandung makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan diumumkan kepada dunia. Alinea 2: Bermaksud agar pemindahan kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan secara hati2 dan penuh perhitungan agar tidak terjadi pertumpahan darah secara besar2an.

7.Aspek hukum.

Aspek historis.

Aspek sosiologis.

Aspek kultur.

Aspek politis.

Aspek spiritual.

8.Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum

9.1.jakarta.

2.aceh.

3.sulawesi.

4.sumatra.

5.bali.

10.Dalam UU tersebut, juga dijelaskan pengertian otonomi daerah dan daerah otonom. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

11.Daerah otonom atau disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.

12.Terdapat tiga asas yang digunakan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah yaitu sebagai berikut:

Asas Desentralisasi, yaitu suatu tindakan pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal ini kewenangan untuk mengurus daerahnya sendiri.

Asas Dekosentrasi, yaitu suatu pelimpahan sebagian urusan pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah dalam hal ini menjalankan sebagian urusan pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Asas Tugas Pembantuan, yaitu pemberian tugas dalam hal sebagian urusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah kepada kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari daerah tingkat provinsi.

13.desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.

Pengertian Medebewind Medebewind (pembantuan) adalah penugaan pemerintah pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana, serta sumer daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan (Pasal 1 angka 9 UU No.32 Tahun 2004).

14.Prinsip Otonomi Nyata. ...

Prinsip Tanggung Jawab. ...

Prinsip Otonomi Daerah Seluas-Luasnya ...

Prinsip Dinamis. ...

Prinsip Kesatuan. ...

Prinsip Penyebaran. ...

Prinsip Keserasian. ...

Prinsip Demokrasi

15.Partai Nasional Indonesia.

Indische Vereeniging ( Perhimpunan Hindia)

Budi Utomo.

Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia

Ir. Soekarno.

Jenderal Soedirman.

Hasyim Asyari.

Bung Tomo.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fatmawatiansar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21