Sebutkan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi!!!!!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari reniryanti292 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi!!!!!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang No. 32 Tahun 2004, yaitu: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan

Penjelasan:

semoga membantu y

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pasaribugracia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jul 21