Berikut ini adalah pertanyaan dari aryaarya17072020 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang
pemerintahan daerah dalam pasal 18, pasal 18 A dan pasal 18 B . Pasal-pasal
ini menegaskan beberapa hal yaitu :
1. Wilayah Indonesia terbagi atas daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
2.Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengurus daerah sendiri menurut azas otonomi daerah dan tugas perbantuan.
3.Hubungan pemerintah pusat dan daerah memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
4.Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
5.Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bucin159 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 22 Aug 21