Berikut ini adalah pertanyaan dari WOFHRMELFVFKF pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
2. Tulislah lembaga lembaga tinggi negara! serta tulis dan jelaskan 3 fungsi DPR sebagaimana diatur dalam pasal 20 A ayat 1 UUD Tahun 1945!
Jawab Asal => Report
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
1. A. Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen
pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem
parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Kelebihan sistem ini dibanding
dengan sistem presidensial adalah kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah sering mengarah ke pemerintahan
yang kurang stabil, seperti terjadi pada masa kurun waktu 1945-1959.
Sistem parlementer biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala
pemerintahan dan kepala negara. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana
menteri, sementara penunjukkan kepala negara hanya sebatas seremonial
dengan sedikit kekuasaan
Ciri-ciri dari sistem parlementer adalah sebagai berikut.
a) Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala
negara.
b) Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah
presiden/raja/sultan/kaisar.
c) Kepala Pemerintahan dipilih oleh Parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat.
B.Sistem Presidensial
Sistem presidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional,
merupakan sistem pemerintahan negara republik. Pada sistem pemerintahan
ini, kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan
legislatif. Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan
tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif, seperti rendahnya dukungan
politik. Namun, masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika
presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara,
dan terlibat masalah kriminal, maka posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila
presiden diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, maka wakil
presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial, di antaranya sebagai berikut
a) Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala
negara.
b) Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan
dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
c) Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-
departemen.
d) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden.
e) Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
2. Lembaga-lembaga tinggi negara
•DPR (Dewan perwakilan rakyat)
•MPR (Majelis permusyawaratan rakyat)
•DPD (Dewan perwakilan daerah)
•Presiden
•MA (Mahkamah agung)
•MK (Mahkamah konstitusi)
•BPK (Badan pemeriksa keuangan)
•KY (Komisi yudisial)
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam
Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai
berikut.
a) Fungsi legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan
Presiden.
b) Fungsi anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-
undang.
c) Fungsi pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh
Presiden.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh evangelionbano54 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 07 Feb 22