35. Kekuasaan untuk mengatur urusan daerah sendiri disebut ....​

Berikut ini adalah pertanyaan dari dhanirobetwijaya999 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

35. Kekuasaan untuk mengatur urusan daerah sendiri disebut ....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Disebut juga dengan otonomi daerah.

Penjelasan:

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. .

Semoga membantu:)

jangn lupa jadikan jawaban tercerdas

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggunmelinda05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21