Jelaskan fungsi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi khusus

Berikut ini adalah pertanyaan dari Silviaamld7506 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan fungsi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi khusus

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.

a. Fungsi Layanan (Servicing Function)

Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.

Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya

b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)

fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.

1) Menyediakan infrastruktur ekonomi

2) Menyediakan barang dan jasa kolektif

3) Menjembatani konflik dalam masyarakat

4) Menjaga kompetisi

5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa

6). Menjaga stabilitas ekonomi

c. Fungsi Pemberdayaan

Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh stnurrrr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jul 21