Warga negara ialah orang-orang indonesia asli dan orang-orang bangsa lain

Berikut ini adalah pertanyaan dari ashairilmalik850 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Warga negara ialah orang-orang indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang undang sebagai warga warga negara. pernyataan tersebut merupakan bunyi pasal...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh doliarifah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Mar 22