kesimpulan materi kedudukan san makna alinea pembukaan UUD negara RI

Berikut ini adalah pertanyaan dari cantikshipa845 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

kesimpulan materi kedudukan san makna alinea pembukaan UUD negara RI 1945 dan makna pokok pokok pikiran yang tetkandung dalam lembukaan uud negara Ri 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kesimpulan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah hukum dasar tertinggi yang berlaku di Indonesia yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah hukum dasar tertinggi yang berlaku di Indonesia yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.Pada pembukaan terdiri atas empat alinea yang merupakan pokok kaidah fundamental atau norma dasar.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah hukum dasar tertinggi yang berlaku di Indonesia yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.Pada pembukaan terdiri atas empat alinea yang merupakan pokok kaidah fundamental atau norma dasar.Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang berada di seluruh dunia.

Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Alinea pertama

Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal.

Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Alinea pertama, juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.

2. Alinea kedua

Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia, bahwa:

Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia, bahwa:a. perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan

Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia, bahwa:a. perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukanb. momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan ke merdekaan;

Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia, bahwa:a. perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukanb. momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan ke merdekaan;c. kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

3. Alinea ketiga

Alinea ketiga menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Hal ini merupakan motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

4. Alinea keempat

Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:

linea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara;

linea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara;b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar; c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat

linea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara;b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar; c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyatd. dasar negara, yaitu Pancasila.

Pokok Pokok Pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

a. Pokok pikiran pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan

(pokok pikiran persatuan)

b. Pokok pikiran kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

(pokok pikiran keadilan sosial),

c. Pokok pikiran ketiga, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan

(pokok pikiran kedaulatan rakyat)

d. Pokok pikiran keempat, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan).

#SemangatBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ellondaaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Feb 22