Tata cara perubahan UUD Negara RepublikIndonesia tahun 1945 diatur dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari fahrizaandreansyah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tata cara perubahan UUD Negara RepublikIndonesia tahun 1945 diatur dalam pasal 37 UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu ....
A. Usul perubahan pasal-pasal diajukan minimal
2/3 anggota MPR disampaikan secara tertulis
yang memuat pasal yang akan diubah berikut
alasannya, dihadiri oleh minimal 2/3 anggota
MPR, dan keputusannya disetujui oleh
sekurang-kurangnya lima puluh persen
ditambah 1 orang anggota dari seluruh
anggota MPR. Khusus mengenai bentuk NKRI
tidak dapat dilakukan perubahan
B. Usul perubahan pasal-pasal diajukan minimal
1/3 anggota MPR, disampaikan secara tertulis
yang memuat pasal yang akan diubah berikut
alasannya, dihadiri oleh minimal 2/3 anggota
MPR, dan keputusannya disetujui oleh
sekurang-kurangnya lima puluh persen
ditambah 1 orang anggota dari seluruh
anggota MPR. Khusus mengenai bentuk NKRI
tidak dapat dilakukan perubahan
C. Usul perubahan pasal-pasal diajukan minimal
2/3 anggota MPR, disampaikan secara tertulis
yang memuat pasal yang akan diubah
berikut alasannya, dihadiri oleh minimal 1/3
anggota MPR, dan keputusannya disetujui
oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen
ditambah 1 orang anggota dari seluruh
anggota MPR. Khusus mengenai bentuk NKRI
tidak dapat dilakukan perubahan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. Usul perubahan pasal-pasal diajukan minimal 1/3 anggota MPR, disampaikan secara tertulis yang memuat pasal yang akan diubah berikut alasannya, dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPR, dan keputusannya disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah 1 orang anggota dari seluruh anggota MPR. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan

Penjelasan:

Tata cara perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 diatur dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yaitu..

✘ Pasal 37:

(1) Usul perubahan pasal-pasalUndang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabiladiajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasalUndang-Undang Dasardiajukan secara tertulisdanditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasalUndang-Undang Dasar dilakukan denganpersetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan

Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah B. Usul perubahan pasal-pasal diajukan minimal 1/3 anggota MPR, disampaikan secara tertulis yang memuat pasal yang akan diubah berikut alasannya, dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPR, dan keputusannya disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah 1 orang anggota dari seluruh anggota MPR. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BabyGru dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Mar 22