Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum dasar

Berikut ini adalah pertanyaan dari pencurihandal3 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum dasar yang paling tinggi dan bersifat fundamental di dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. hal ini memiliki konsekuensi bahwa segala peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dan harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Urutan peraturan perundang-undangan yang benar adalah….. *A. UUD 1945, Perpres, PP
B. UUD 1945, Ketetapan MPR, PP
C. UUD 1945, PP, UU/Perpu
D. UUD 1945, Perda kab/kota, Perda Provinsi​

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Tue, 01 Mar 22