Perencanaan pembangunan memerlukan kerangka regulasi (Peraturan Perundang-undangan) dan memerlukan arah

Berikut ini adalah pertanyaan dari klya39 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Perencanaan pembangunan memerlukan kerangka regulasi (Peraturan Perundang-undangan) dan memerlukan arah agar sesuai dengan tujuan nasional melalui pembangunan. Harmonisasi produk perundang-undangan di perlukan sebagai satu kesatuan hukum yang saling mendukung, menjadi pengabsahan dan arah bagi pembagunan Indonesia. Munculnya disharmonisasi hukum disebabkan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang tidak selaras baik secara vertikal maupun horizontal. Yang tidak termasuk dampak dari disharmonisasi hukum adalah…. *A. Terjadinya perbedaan penasfiran dalam pelaksanaan
B. Timbulnya ketidakpastian hukum C. Peraturan PerUndang-Undangan terlakana secara efektif
D. Disfungsi hukum artinya hukum tidak dapat berfungsi sebagai pendoman perilaku
E. Peraturan Perundang-undangan tidak terlaksana secara efektif dan efesien​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh t493855 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Feb 22