Upaya pembelaan negara merupakan tanggung jawab seluruh warga negara hal

Berikut ini adalah pertanyaan dari Desta7291 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Upaya pembelaan negara merupakan tanggung jawab seluruh warga negara hal ini sesuai dengan UUD NKRI tahun 1945 pasal....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan 

Penjelasan:

MAAF KALAU SALAH

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh halasson34 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 20 Jul 21