Peraturan perundangan-undangan memiliki kekuatan mengikat.apa maksud dari pernyataan tersebut?

Berikut ini adalah pertanyaan dari anandarizka4336 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Peraturan perundangan-undangan memiliki kekuatan mengikat.apa maksud dari pernyataan tersebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Maksudnya adalah peraturan UUD bersifat mengikat atau memaksa warga negara untuk menaati peraturan sebab,dengan sudah di undangkan suatu peraturan perundang undangan dalam lembaga negara.

Penjelasan:

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yesiamargrethsinaga dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Feb 22