lembaga yang berwenang membuat atau menyusun peraturan perundang-undang adalah kecuali

Berikut ini adalah pertanyaan dari keisyaharum pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

lembaga yang berwenang membuat atau menyusun peraturan perundang-undang adalah kecuali a presiden B DPR C Camat D gubernur​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

camat

Penjelasan:

karena undang-undang di buat oleh para petinggi negara/pemerintah yang bertanggung jawab dalam struktur pemerintahan Indonesia dahlah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ggua8475 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jul 21