TUGAS 2•APA YANG DIMAKSUD DAERAH OTONOM? •APA YANG DIMAKSUD OTONOMI

Berikut ini adalah pertanyaan dari jonathanoasismanulan pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

TUGAS 2•APA YANG DIMAKSUD DAERAH OTONOM?

•APA YANG DIMAKSUD OTONOMI DAERAH?

•SEBUTKAN PERATURAN OPERASIONAL DAN KONSTITUSIONAL YANG MENGATUR TENTANG OTONOMI

DAERAH !

•ASAS APA YANG DIGUNAKAN OLEH INDONESIA DALAM MENJALANKAN OTONOMI DAERAH?

•APA TUJUAN DIBERIKAN OTONOMI KEPADA DAERA-DAERAH?


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.

Otonomi daerah adalah suatu bentuk hak dan wewenang berikut kewajiban dari sebuah daerah untuk dapat mengatur serta mengurus urusan daerah sendiri berdasaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada hukum dan undang-undang yang berlaku, antara lain:

1. Undang-undang Dasar Tahun 1945 amandemen ke-2, pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1 dan 2, dan pasal 18B ayat 1 dan 2.

2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.

3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

4. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

5. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

6. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (revisi UU No. 32 Tahun 2004).

Otonomi daerah membawa asas dan prinsip sebagai berikut:

1. Menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan.

2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota.

3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa.

Tujuan pemberian otonomi daerah:

• Distribusi regional yang merata dan adil

• Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik

• Adanya sebuah keadilan secara nasional

• Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis

• Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia.

• Mendorong pemberdayaan masyarakat

• Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Penjelasan:

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh queenpoceratu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 Aug 21