Alasan Presiden membubarkan DPR hasil pemilu karena

Berikut ini adalah pertanyaan dari Novalia9523 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Alasan Presiden membubarkan DPR hasil pemilu karena

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

5 Maret 1960: Presiden Sukarno Bubarkan DPR Hasil Pemilu Pertama

Penjelasan:

Presiden pertama Republik Indonesia (RI), Sukarno pernah membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejarah hari ini (Sahrini) mencatat, pembubaran DPR hasil Pemilihan Umum (Pemilu) pertama Tahun 1955 itu terjadi pada 5 Maret 1960 atau tepat 61 tahun silam.

Presiden pertama Republik Indonesia (RI), Sukarno pernah membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejarah hari ini (Sahrini) mencatat, pembubaran DPR hasil Pemilihan Umum (Pemilu) pertama Tahun 1955 itu terjadi pada 5 Maret 1960 atau tepat 61 tahun silam.Ada sejumlah peristiwa yang terjadi sebelum akhirnya Sang Proklamator Kemerdekaan RI itu memutuskan membubarkan DPR hasil Pemilu yang disebut paling demokratis di Indonesia.

Berawal saat Bung Karno mengeluarkan Dekret Presiden pada 5 Juli 1959. Hal itu lantaran Badan Konstituante dinilai telah gagal menetapkan konstitusi baru untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Berawal saat Bung Karno mengeluarkan Dekret Presiden pada 5 Juli 1959. Hal itu lantaran Badan Konstituante dinilai telah gagal menetapkan konstitusi baru untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.Ramai pula desakan masyarakat untuk kembali menggunakan ideologi dasar negara UUD 1945, disertai rentetan peristiwa politik lainnya. Dari situ, Sukarno mengambil sikap untuk menyelamatkan negara.

Dalam 'Dekrit Presiden 5 Juli 1959' yang diambil dari situs kemendikbud.go.id milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), disebutkan bahwa dekret resmi diumumkan Presiden Sukarno di Istana Merdeka, Jakarta pada Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB.

Dalam 'Dekrit Presiden 5 Juli 1959' yang diambil dari situs kemendikbud.go.id milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), disebutkan bahwa dekret resmi diumumkan Presiden Sukarno di Istana Merdeka, Jakarta pada Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB.Dekret inilah yang menjadi keputusan Presiden Sukarno membubarkan lembaga tertinggi negara Konstituante, hasil pemilihan umum 1955.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 edisi 19 Mei 2008, kala itu sedang terjadi perbedaan pandangan ideologi yang menajam antaranggota Konstituante mengenai dasar negara, apakah berdasarkan agama atau bukan.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 edisi 19 Mei 2008, kala itu sedang terjadi perbedaan pandangan ideologi yang menajam antaranggota Konstituante mengenai dasar negara, apakah berdasarkan agama atau bukan.Dekret itu pun mengakhiri perbedaan pandangan dan dianggap oleh sebagian kalangan sebagai penyelamatan negara. Hanya saja, bukan tanpa masalah.

Keputusan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 itu membajak demokrasi, karena akhirnya memunculkan Demokrasi Terpimpin. Kekuasaan negara jadi terpusat dan terpersonifikasi dalam sosok Sukarno.

sejak dimulainya persidangan pada 1956 hingga 1959, Badan Konstituante nyatanya tidak kunjung berhasil merumuskan UU baru. Kondisi ini membuat situasi Indonesia memburuk.

sejak dimulainya persidangan pada 1956 hingga 1959, Badan Konstituante nyatanya tidak kunjung berhasil merumuskan UU baru. Kondisi ini membuat situasi Indonesia memburuk.Pemberontakan terjadi di berbagai daerah. Mereka tidak mengakui keberadaan pemerintahan pusat dan membuat sistem pemerintahan sendiri.

Akhirnya pada 22 April 1959, Presiden Sukarno mengadakan sidang lengkap Konstituante di Bandung. Dalam pidatonya, dia menyebut Badan Konstituante kurang mengalami kemajuan selama dua tahun lima bulan 12 hari.

Akhirnya pada 22 April 1959, Presiden Sukarno mengadakan sidang lengkap Konstituante di Bandung. Dalam pidatonya, dia menyebut Badan Konstituante kurang mengalami kemajuan selama dua tahun lima bulan 12 hari.Soekarno kemudian mengusulkan penggunaan kembali UUD 1945. Usul tersebut lantas menimbulkan polemik pro-kontra di kalangan Konstituante.

byy answer :@adittyanurfazriaditt

mata pelajaran:PPKn

pokok pikiran:Presiden pertama Republik Indonesia (RI), Sukarno pernah membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adittyanurfazriaditt dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 15 Jan 22