Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari jessebelljw2008 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara di atur dengan undang undang ialah bunyi pasal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Anshari Ritonga selaku Ahli Pemerintah menjelaskan bahwa pengaturan pengenaan pajak-pajak daerah berdasarkan UU PDRD telah sesuai dengan amanat Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mazzaluna17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 06 Aug 21