Berikut ini adalah pertanyaan dari septianareski7911 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Landasan konstitusional sistem peradilan di Indonesia terdapat dalam UUD NRI 1945, yaitu pasal 24
Pasal tersebut berbunyi:
Ayat 1: Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Ayat 2: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Ayat 3: Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Pelajari lebih lanjut lingkungan kekuasaan kehakiman berdasarkan undang-undang nomor 48 tahun 2009 di: yomemimo.com/tugas/13051532
Pelajari lebih lanjut lembaga yang dijelaskan dalam Trias Politika di: yomemimo.com/tugas/12581596
Pelajari lebih lanjut 4 macam pengadilan yang ada di lingkungan peradilan militer di: yomemimo.com/tugas/14952583
-------------------------------------------------------------------------------------
Detail Jawaban
Kode: 8.9.3
Kelas: VIII
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 13senja dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 20 Aug 21