1.      Apa yang dimaksud Negara Kepulauan berciri Nusantara pada UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari nursetotanti pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1.      Apa yang dimaksud Negara Kepulauan berciri Nusantara pada UUD RI amandemen 1999-2002? Jelaskan!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Melalui Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah dilakukan penambahan pasal, yakni Pasal 25A yang mengatur tentang Wilayah Indonesia. Penambahan ini dilakukan pada Amandemen UUD 1945 kedua dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tanggal 7-18 Agustus 2000. Sejak berakhirnya Orde Baru pada 1998, Amandemen UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 kali di Orde Reformasi, dari tahun 1999, 2000, 2001, hingga 2002. Amandemen ini memiliki dampak signifikan bagi perpolitikan dan tata kelola negara.

Baca selengkapnya di artikel "Isi Pasal 25A UUD 1945 Setelah Amandemen Tentang Wilayah Indonesia", https://tirto.id/f9QW

Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan dalam Sidang Umum Majelis MPR pada 14-21 Oktober 1999. Amandemen kedua, diadakan lewat Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000. Sementara amandemen tahap ketiga dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2001 yang dihelat 1-9 November 2001. Lalu, amandemen terakhir dilaksanakan melalui Sidang Tahunan MPR pada 1-11 Agustus 2002. Taufiqurrohman Syah dalam makalah bertajuk "Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 Menghasilkan Sistem Checks and Balances Lembaga Negara" (2009) memaparkan, adanya ketentuan-ketentuan baru yang termaktub dalam Amandemen UUD 1945, maka bangsa Indonesia melakukan perubahan yang cukup mendasar. Peristiwa amandemen terhadap aturan dasar dalam bidang ketatanegaraan ini, lanjut Taufiqurrohman Syah, dalam tulisannya yang dimuat di laman resmi Komisi Yudisial RI, dapat menuju ke suatu negara yang demokratis. Baca juga: Bunyi Isi Pasal 26 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen Isi Pasal 34 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen Bunyi Pasal 31 Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945 Penambahan Pasal 25 UUD 1945 Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, Pasal 25 masuk ke dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut berbunyi: "Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang". Pasal 25 mengenai syarat-syarat pengangkatan hakim ini tetap dipertahankan. Sidang amandemen kedua kemudian menambahkan bab baru yaitu BAB IXA tentang Wilayah Negara dengan Pasal 25A. Isi pasal baru ini yaitu: "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang." Dengan adanya Pasal 25A, maka wilayah Indonesia menjadi lebih ditegaskan sebagai negara kepulauan. Selain itu, negara juga menerapkan batasan wilayah dan hak yang dimiliki Indonesia melalui undang-undang. Baca juga: Isi Pasal 24 Sebelum & Setelah Amandemen UUD 1945 Perubahan Pasal 23 UUD 1945 Sebelum & Sesudah Amandemen Isi Pasal 28 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen Dalam Amandemen UUD 1945 kedua, ada 7 perubahan yang dilakukan meliputi: pemerintah daerah; keanggotaan, fungsi, hak serta cara pengisian keanggotaan DPR; wilayah negara; warga negara dan penduduk Indonesia; hak asasi manusia; pertahanan keamanan negara; dan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Dikutip dari laman Jurnal Polines, perubahan dalam Amandemen UUD 1945 tahap kedua terjadi pada: Pasal 18 dan Bab VI ditambah 2 pasal. Pasal 19 diubah menjadi tiga ayat. Pasal 20 ditambah satu ayat (Ayat 5), Bab VII ditambah satu Pasal (20A/4 ayat). Pasal 22 ditambah dua Pasal (22A, 22B). Pasal 25 ditambah satu bab dan ditambah satu pasal yaitu Bab IXA tentang wilayah negara (Pasal 25A). Bab X diubah judul babnya menjadi Warga Negara dan Penduduk. Pasal 26 Ayat (2) diubah dan ditambah satu Ayat (3). Pasal 27 ditambah satu Ayat (ayat 3). Pasal 28 ditambah satu bab yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Bab XII judul bab diubah menjadi Pertahanan Keamanan Negara. Pasal 30 juga dilakukan perubahan. Bab XV judul bab diubah menjadi Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 36 Bab XV ditambah 3 Pasal (36A, 36B, 36C).

Baca selengkapnya di artikel "Isi Pasal 25A UUD 1945 Setelah Amandemen Tentang Wilayah Indonesia", https://tirto.id/f9QW

Penjelasan:

Semoga membantu

Maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tegarginanjarpangest dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 03 Dec 21