sebutkan urutan perpu dalam sistem hukum nasional​

Berikut ini adalah pertanyaan dari tuhfahasyari pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan urutan perpu dalam sistem hukum nasional​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional Indonesia adalah :  

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

Peraturan Pemerintah;

Peraturan Presiden;

Peraturan Daerah Provinsi; dan

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pembahasan

          Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional Indonesia, telah diatur dalam UU Pasal 7 No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang bunyinya :  

Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

Peraturan Pemerintah;

Peraturan Presiden;

Peraturan Daerah Provinsi; dan

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pelajari Lebih Lanjut :

Tata urutan perundang-undangan, baca di yomemimo.com/tugas/10301015

Pengertian peraturan perundang-undangan, baca di yomemimo.com/tugas/942500  

Detail Jawaban

Kelas         : VIII

Mapel         : PPKn

Bab           : Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

Kode         : 8.9.3

Kata Kunci : Tata urutan perundang-undangan, hierarki perundang-undangan.

Penjelasan:

Maaf Kalo Salah

Jadikan jawaban tercedas

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Hacker2212 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 Jan 22